SP (Semester Pendek)

Pengertian Semester Pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahan yang dilakukan di antara 2 (Dua) Semester, Jumlah pertemuan kelas setara dengan jumlah pertemuan kelas reguler, dan tidak diperbolehkan untuk dikurangi.     

Perkuliahan semester pendek diberikan bertujuan untuk membantu mahasiswa memperbaiki nilai yang belum lulus (nilai E) dan atau bagi mahasiswa yang memperbaiki nilai C dan D agar memenuhi standar kelulusan di program studi yang bersangkutan.

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Semester Pendek suatu mata kuliah untuk mata kuliah teori dan Praktikum dapat dilaksanakan apabila jumlah pesertanya mencapai minimal 10 orang mahasiswa
  2. Pelaksanaan pendaftaran bagi mahasiswa yang akan mengikuti kuliah semester pendek, dapat dilaksanakan setelah diumumkan  hasil ujian semester reguler.
  3. Mahasiswa yang mendaftar untuk mengikuti semester pendek harus
    1. Melakukan prosedur KRS untuk semester pendek dan
    2. Disahkan oleh program studi
  4. Pelaksanaan kuliah dan ujian semester pendek dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik STMIK Widya Cipta Dharma
  5. Indeks Prestasi Semester Pendek tidak dapat dipergunakan oleh mahasiswa sebagai dasar pengambilan SKS semester berikutnya, tetapi hanya dapat dipergunakan untuk perhitugan IPK pada akhir studi.
  6. Biaya yang dibebankan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan semester pendek ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Widya Cipta Dharma

PROSEDUR

  1. Download Formulis SP (Semester Pendek) Link Download
  2. Mahasiswa mengajukan mata kuliah semester pendek ke ketua program
  3. Matakuliah yang diajukan oleh Mahasiswa diproses oleh Program studi dibawah pengawasan Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  4. Daftar Mahasiswa yang mengambil SP, diserahkan BAUK untuk proses pengambilan kwitansi pembayaran dan BAAK untuk pengambilan formulir rencana studi semester pendek (FRS SP), pengambilan FRS SP dengan syarat menunjukkan kwitansi pembayaran SP terlebih dahulu
  5. Setelah melakukan pengisian FRS SP, mahasiswa menghadap ke Ketua Program Studi untuk melakukan validasi atau persetujuan FRS SP