Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir dan akan aktif kembali
SYARAT DAN KETENTUAN
Mahasiswa diwajibkan memenuhi kebajiban sebagai berikut :
- Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke BAAK dengan membawa surat permohonan aktif kembali kepada Ketua STMIK Widya Cipta Dharma disertai lampiran surat keterangan cuti dari BAAK.
- Permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan daftar ulang atau herregistrasi dan pengisian KRS Online pada semester bersangkuan.
Mahasiswa yang melewati batas masa cuti akademik tanpa pemberitahuan yang sah kepada Sekolah Tinggi dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya diperlakukan bukan lagi sebagai mahasiswa STMIK Widya Cipta Dharma.
- Mahasiswa yang tersebut pada butir 1 di atas jika berminat aktif kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Sekolah Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun akademik dimulai.
- Mahasiswa yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan ke Ketua Sekolah Tinggi untuk aktif kembali dinyatakan mengundurkan diri dari STMIK Widya Cipta Dharma.
- Mahasiswa yang disetujui aktif kembali, seluruh nilai hasil belajarnya tetap berlaku.
- Mahasiswa yang tidak aktif kembali mengikuti kegiatan-kegiatan akademik lebih dari tiga semester berturut-turut pada prinsipnya bukan lagi sebagai mahasiswa STMIK Widya Cipta Dharma. Apabila mahasiswa ingin aktif kembali, maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Sekolah Tinggi
Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Ketua Sekolah Tinggi, maka mahasiswa tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Keabsahan nilai Mata Kuliah Keahlian akan ditinjau kembali.
- Masa tidak aktif tidak dianggap sebagai cuti akademik dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
- Semua biaya selama tidak aktif kuliah harus dibayar sesuai dengan apabila mahasiswa tersebut mengikuti kuliah.