Pindah Kelas / Waktu Kuliah

Yang dimaksud dengan pindah kelas/waktu kuliah adalah perpindahan jadwal perkuliahan dari kelas pagi ke kelas malam atau sebaliknya.

Permohonan pindah waktu kuliah diajukan paling lambat satu bulan sebelum perkuliahan dimulai dan hanya dapat diproses apabila tersedia kelas yang memungkinkan. Permohonan ini hanya dapat diajukan satu kali selama masa studi mahasiswa.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PINDAH KELAS / WAKTU KULIAH

Mahasiswa yang akan mengajukan permohonan pindah waktu kuliah wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Unduh surat permohonan pindah kelas melalui laman yang telah disediakan (Unduh Surat).
  2. Mengisi surat permohonan dengan lengkap dan benar.
  3. Menyerahkan surat yang telah diisi kepada BAAK untuk diproses, dengan melampirkan:
    • Satu lembar pasfoto ukuran 2 x 3 cm (ditempel pada formulir);
    • Surat keterangan bekerja dari instansi/tempat bekerja (khusus bagi mahasiswa yang mengajukan perpindahan ke kelas malam);
    • Fotokopi bukti pembayaran BPP semester berjalan
    • Surat persetujuan dari orang tua/wali (Unduh Surat)
  4. Setelah permohonan disetujui dan diproses, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan sesuai dengan waktu kuliah yang telah ditetapkan.