Perbaikan Nilai (KIP Kuliah)

A. TUJUAN

Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang belum memenuhi standar kelulusan.

B. SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Penentuan mahasiswa yang dapat melaksanakan perbaikan nilai yaitu:
    • Mahasiswa yang belum menyelesaikan masa studi. (Mahasiswa S1 yang telah menempuh tahun keempat perkuliahan
    • Mata kuliah yang akan diperbaiki adalah mata kuliah yang sudah pernah ditempuh sebelumnya dan memiliki nilai D atau E
    • Mahasiswa dengan nilai B atau C tidak diwajibkan untuk melakukan perbaikan nilai.
    • Mahasiswa yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir/KKP/Penulisan Ilmiah
  2. Perbaikan nilai hanya bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari program studi
  3. Pelaksanaan ujian perbaikan nilai setelah 1 (satu) minggu dari pelaksanakaan Ujian Tengah Semester (UTS).
  4. Jumlah total mata kuliah yang tercantum pada KRS dan Formulir Rencana Studi (FRS) perbaikan nilai maksimal 24 SKS.
  5. Mata kuliah yang tercantum dalam FRS perbaikan nilai tidak perlu diinput kembali pada proses perwalian KRS
  6. Mata kuliah yang diperbaiki ditandai dengan stabilo pada kolom nilai pada transkrip nilai sebagai penanda

C. PROSEDUR

  1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah mengajukan permohonan perbaikan nilai dengan mengunduh Formulir Perbaikan Nilai pada laman resmi BAAK
  2. Formulir yang telah diisi lengkap, diajukan ke Program Studi untuk memperoleh persetujuan.
  3. Selanjutnya, formulir yang telah disetujui diunggah melalui laman BAAK, dan berkas fisik formulir tersebut diserahkan ke BAAK sebagai arsip administrasi.
  4. BAAK mendata mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengajukan perbaikan nilai, kemudian BAAK menyiapkan Berita Acara, Form Nilai dan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Wakil Ketua I/Ketua Tim Pengelola KIP.
  5. Wakil Ketua I/Ketua Tim Pengelola KIP memberikan penugasan kepada mahasiswa dalam bentuk pembuatan makalah atau konten pembelajaran yang relevan dengan mata kuliah yang diperbaiki.
  6. Setelah penugasan selesai, Wakil Ketua I/Ketua Tim Pengelola KIP menyerahkan Berita Acara, Nilai Hasil Penugasan, dan Daftar Hadir perbaikan nilai kepada BAAK.
  7. BAAK melakukan proses pembaruan nilai pada Sistem Informasi Akademik (SIAK) sesuai hasil penugasan yang telah disetujui.
  8. Mahasiswa dapat melihat hasil perbaikan nilai dengan mencetak transkrip akademik atau melalui sistem SIAK.

D. ALUR PENDAFTARAN

E. UNDUH FORMULIR PERBAIKAN NILAI (Formulir Perbaikan Nilai)