A. TUJUAN
Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang belum memenuhi standar kelulusan.
B. SYARAT DAN KETENTUAN
- Penentuan mahasiswa yang dapat melaksanakan perbaikan nilai yaitu:
- Mahasiswa yang belum menyelesaikan masa studi. (Mahasiswa S1 yang telah menempuh tahun keempat perkuliahan
- Mata kuliah yang akan diperbaiki adalah mata kuliah yang sudah pernah ditempuh sebelumnya dan memiliki nilai D atau E
- Mahasiswa dengan nilai B atau C tidak diwajibkan untuk melakukan perbaikan nilai.
- Mahasiswa yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir/KKP/Penulisan Ilmiah
- Perbaikan nilai hanya bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari program studi
- Pelaksanaan ujian perbaikan nilai setelah 1 (satu) minggu dari pelaksanakaan Ujian Tengah Semester (UTS).
- Jumlah total mata kuliah yang tercantum pada KRS dan Formulir Rencana Studi (FRS) perbaikan nilai maksimal 24 SKS.
- Mata kuliah yang tercantum dalam FRS perbaikan nilai tidak perlu diinput kembali pada proses perwalian KRS
- Mata kuliah yang diperbaiki ditandai dengan stabilo pada kolom nilai pada transkrip nilai sebagai penanda
C. PROSEDUR
- Mahasiswa penerima KIP Kuliah mengajukan permohonan perbaikan nilai dengan mengunduh Formulir Perbaikan Nilai pada laman resmi BAAK
- Formulir yang telah diisi lengkap, diajukan ke Program Studi untuk memperoleh persetujuan.
- Selanjutnya, formulir yang telah disetujui diunggah melalui laman BAAK, dan berkas fisik formulir tersebut diserahkan ke BAAK sebagai arsip administrasi.
- BAAK mendata mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengajukan perbaikan nilai, kemudian BAAK menyiapkan Berita Acara, Form Nilai dan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Wakil Ketua I/Ketua Tim Pengelola KIP.
- Wakil Ketua I/Ketua Tim Pengelola KIP memberikan penugasan kepada mahasiswa dalam bentuk pembuatan makalah atau konten pembelajaran yang relevan dengan mata kuliah yang diperbaiki.
- Setelah penugasan selesai, Wakil Ketua I/Ketua Tim Pengelola KIP menyerahkan Berita Acara, Nilai Hasil Penugasan, dan Daftar Hadir perbaikan nilai kepada BAAK.
- BAAK melakukan proses pembaruan nilai pada Sistem Informasi Akademik (SIAK) sesuai hasil penugasan yang telah disetujui.
- Mahasiswa dapat melihat hasil perbaikan nilai dengan mencetak transkrip akademik atau melalui sistem SIAK.
D. ALUR PENDAFTARAN

E. UNDUH FORMULIR PERBAIKAN NILAI (Formulir Perbaikan Nilai)