Penghapusan Mata Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian tugas akhir dan akan ditetapkan sebagai peserta yudisium, namun pada transkrip akademik masih terdapat mata kuliah dengan nilai tidak lulus.
Melalui formulir ini, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penghapusan mata kuliah tersebut, dengan ketentuan bahwa jumlah total SKS yang tersisa setelah penghapusan tidak kurang dari 144 (seratus empat puluh empat) SKS, sehingga tetap memenuhi persyaratan akademik dan perhitungan IPK sesuai ketentuan yang berlaku.
PROSEDUR PENGHAPUSAN MATAKULIAH
- Unduh formulir melalui laman yang telah disediakan (Unduh Formulir).
- Isi formulir pengajuan secara lengkap dan benar.
- Serahkan formulir yang telah diisi lengkap kepada BAAK untuk diproses