Aktif Kembali Mahasiswa Cuti / Non Aktif

Aktif kembali adalah status mahasiswa yang sebelumnya menjalani cuti akademik dan masa cutinya telah berakhir, atau mahasiswa yang tidak aktif mengikuti perkuliahan, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk kembali mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku

SYARAT DAN KETENTUAN

Mahasiswa yang akan aktif kuliah kembali wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi pada Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dengan mengajukan surat permohonan aktif kuliah kembali yang ditujukan kepada Ketua STMIK Widya Cipta Dharma, disertai lampiran surat keterangan cuti akademik dari BAAK.
  2. Permohonan aktif kuliah kembali harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan daftar ulang (herregistrasi) dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara daring pada semester yang bersangkutan.

Mahasiswa yang melewati batas masa cuti akademik tanpa pemberitahuan yang sah kepada Sekolah Tinggi dikenakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya tidak lagi diperlakukan sebagai mahasiswa STMIK Widya Cipta Dharma.
  2. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang berminat untuk aktif kembali wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Sekolah Tinggi paling lambat satu bulan sebelum tahun akademik dimulai.
  3. Mahasiswa yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan permohonan aktif kembali kepada Ketua Sekolah Tinggi dinyatakan mengundurkan diri dari STMIK Widya Cipta Dharma.
  4. Mahasiswa yang disetujui untuk aktif kembali tetap memiliki seluruh nilai hasil belajar yang telah diperoleh sebelumnya.
  5. Mahasiswa yang tidak aktif mengikuti kegiatan akademik selama lebih dari tiga semester berturut-turut pada prinsipnya tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa STMIK Widya Cipta Dharma. Apabila mahasiswa yang bersangkutan ingin aktif kembali, maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Sekolah Tinggi.

Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Ketua Sekolah Tinggi, maka mahasiswa yang bersangkutan dikenakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Keabsahan nilai Mata Kuliah Keahlian ditinjau kembali.
  2. Masa tidak aktif tidak diperhitungkan sebagai cuti akademik dan tetap dihitung dalam batas masa studi.
  3. Seluruh biaya selama masa tidak aktif kuliah wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti kegiatan perkuliahan.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN AKTIF KEMBALI

  1. Unduh surat permohonan melalui laman yang telah disediakan (Unduh Surat)
  2. Mengisi surat permohonan dengan lengkap dan benar.
  3. Ajukan surat kepada Ketua Program Studi untuk mendapatkan rekomendasi.
  4. Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada BAAK dan BAUK untuk proses pengaktifan pada semester berikutnya.
  5. Setelah surat diproses, mahasiswa dapat melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan dapat mengikuti perkuliahan