Asuransi Bumida

Setiap mahasiswa/i STMI WICIDA yang terdaftar pada semester yang berjalan (mengikuti kegiatan akademik), terdaftar sebagai peserta asuransi pada PT. Asuransi Bumida. Klaim asuransi dapat diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Jaminan Asuransi :

  1. Jaminan Terhadap Risiko Sakit/Kecelakaan
  2. Jaminan Terhadap Risiko Rawat Inap Sakit/Kecelakaan
  3. Santunan Cacat Tetap
  4. Santunan Meninggal Dunia
  5. Santunan Pemakanan

Risiko yang dikecualikan
Perluasan pertanggunan ini mengecualikan segala kerugian karena kecelakaan atau suatu penyakit, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :

  1. AIDS
  2. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis (alternatif)
  3. Kelainan bawaan baik yang diketahui/tidak diketahui, antara lain:
    a) Atresia Ani
    b) Atresia Oesophagus
    c) Hernia dan segala bentuknya
    d) Kelainan Jantung bawaan
    e) Neuro Blastoma
    f) dan segala kelainan bawaan lainnya
  4. Bedak Kosmetik (jerawat, keloid, dan tujuan kosmetik), kacamata dan refraksi
  5. Perawatan dan pengobatan gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena cedera akibat kecelakaan yang terjadi pada periode asuransi
  6. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian alkohol yang berlebihan, narkotik dan obat bius atau sejenisnya
  7. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif
  8. Kehamilan, kelahiran bayi, keguguran, aborsi dll
  9. Psikotis, kelainan mental
  10. Bunuh diri, usaha bunih diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri
  11. Berpartisipasi dalam lomba, atau kegiatan olahraga professional, mendaki gunung dengan ketinggian > 25000 m, menyelam, terjun payung, dan kegiatan berbahaya lainnya.
  12. Perang atau tindakan peperangan yang dinyatan atau tidak, kehiatan – kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angktan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru hara, pemberontakan atau keributan sipil
  13. Penyakit-penyakti yang telah ada sebelumnya baik secara sadar menunjukan tanda atau gejala ataupun tidak menunjukkan tanda atau gejala. Antara Lain ( Segala Jenis Tumor, ambeian, wasir, hernia, katarak, kerusakan lambung atau usus 12 belas jari kronis, penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan, endometriosis, batu dalam saluran kencing/saluran kemih, batu dalam saluran empedu, Hypertensi, Jantung, Hyperchilesterol, Struma, Astma Kronis, Diabetes, Tuberkulosis, Gout dan encok, Gagal Ginjal, Cirrhosis Hepatis

Klaim Asuransi

  1. Segera lakukan perawatan medis jika terjadi cidera akibat kecelakaan atau sakit
  2. Sampaikan Laporan Klaim segera kepada perusahaan asuransi dalam waktu 3/24 Jam melalui telepon/wa diikuti laporan tertulis
  3. Lengkapi dan serahkan dokumen klaim berupa
    >> Surat Keterangan Klaim Asuransi dari Kampus
    >> Copy Kartu Asuransi
    >> Copy SIM (Jika Sedang mengemudikan kendaraan)
    >> Kwitansi & Rincian Pengobatan
    >> Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/polisi/RS (Jika Meninggal)
  4. Perusahaan Asuransi akan melakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan klaim
  5. Jika suatu pengajuan klaim disetujui maka pembayaran Manfaat Asuransi dilaksanakan selambatnya 30 Hari sejak dokumen lengkap.

Bagi Mahasiswa yang membutuhkan pelayanan Claim Asuransi, Harap mengisi Form di bawah ini: