Setiap mahasiswa/i STMI WICIDA yang terdaftar pada semester yang berjalan (mengikuti kegiatan akademik), terdaftar sebagai peserta asuransi pada PT. Asuransi Bumida. Klaim asuransi dapat diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Jaminan Asuransi :
- Jaminan Terhadap Risiko Sakit/Kecelakaan
- Jaminan Terhadap Risiko Rawat Inap Sakit/Kecelakaan
- Santunan Cacat Tetap
- Santunan Meninggal Dunia
- Santunan Pemakanan
Risiko yang dikecualikan
Perluasan pertanggunan ini mengecualikan segala kerugian karena kecelakaan atau suatu penyakit, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
- AIDS
- Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis (alternatif)
- Kelainan bawaan baik yang diketahui/tidak diketahui, antara lain:
a) Atresia Ani
b) Atresia Oesophagus
c) Hernia dan segala bentuknya
d) Kelainan Jantung bawaan
e) Neuro Blastoma
f) dan segala kelainan bawaan lainnya - Bedak Kosmetik (jerawat, keloid, dan tujuan kosmetik), kacamata dan refraksi
- Perawatan dan pengobatan gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena cedera akibat kecelakaan yang terjadi pada periode asuransi
- Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian alkohol yang berlebihan, narkotik dan obat bius atau sejenisnya
- Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif
- Kehamilan, kelahiran bayi, keguguran, aborsi dll
- Psikotis, kelainan mental
- Bunuh diri, usaha bunih diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri
- Berpartisipasi dalam lomba, atau kegiatan olahraga professional, mendaki gunung dengan ketinggian > 25000 m, menyelam, terjun payung, dan kegiatan berbahaya lainnya.
- Perang atau tindakan peperangan yang dinyatan atau tidak, kehiatan – kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angktan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru hara, pemberontakan atau keributan sipil
- Penyakit-penyakti yang telah ada sebelumnya baik secara sadar menunjukan tanda atau gejala ataupun tidak menunjukkan tanda atau gejala. Antara Lain ( Segala Jenis Tumor, ambeian, wasir, hernia, katarak, kerusakan lambung atau usus 12 belas jari kronis, penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan, endometriosis, batu dalam saluran kencing/saluran kemih, batu dalam saluran empedu, Hypertensi, Jantung, Hyperchilesterol, Struma, Astma Kronis, Diabetes, Tuberkulosis, Gout dan encok, Gagal Ginjal, Cirrhosis Hepatis
Klaim Asuransi
- Segera lakukan perawatan medis jika terjadi cidera akibat kecelakaan atau sakit
- Sampaikan Laporan Klaim segera kepada perusahaan asuransi dalam waktu 3/24 Jam melalui telepon/wa diikuti laporan tertulis
- Lengkapi dan serahkan dokumen klaim berupa
>> Surat Keterangan Klaim Asuransi dari Kampus
>> Copy Kartu Asuransi
>> Copy SIM (Jika Sedang mengemudikan kendaraan)
>> Kwitansi & Rincian Pengobatan
>> Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/polisi/RS (Jika Meninggal) - Perusahaan Asuransi akan melakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan klaim
- Jika suatu pengajuan klaim disetujui maka pembayaran Manfaat Asuransi dilaksanakan selambatnya 30 Hari sejak dokumen lengkap.
Bagi Mahasiswa yang membutuhkan pelayanan Claim Asuransi, Harap mengisi Form di bawah ini: