Perbaikan Nilai (Reguler)

A. TUJUAN

Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang belum memenuhi standar kelulusan.

B. SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Penentuan mahasiswa yang dapat melaksanakan perbaikan nilai yaitu:
    • Mahasiswa yang belum menyelesaikan masa studi. (Mahasiswa S1 yang telah menempuh tahun keempat perkuliahan
    • Mata kuliah yang akan diperbaiki adalah mata kuliah yang sudah pernah ditempuh sebelumnya dan memiliki nilai C, D atau E
    • Mahasiswa yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir/KKP/Penulisan Ilmiah
  2. Perbaikan nilai hanya bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari program studi
  3. Pelaksanaan ujian perbaikan nilai setelah 1 (satu) minggu dari pelaksanakaan Ujian Tengah Semester (UTS)
  4. Jumlah total mata kuliah yang tercantum pada KRS dan Formulir Rencana Studi (FRS) perbaikan nilai maksimal 24 SKS.
  5. Mata kuliah yang tercantum dalam FRS perbaikan nilai tidak perlu diinput kembali pada proses perwalian KRS
  6. Mata kuliah yang diperbaiki ditandai dengan stabilo pada kolom nilai pada transkrip nilai sebagai penanda

C. PROSEDUR

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan perbaikan nilai dengan mengunduh Formulir Perbaikan Nilai pada laman resmi BAAK
  2. Formulir yang telah diisi lengkap, diajukan ke Program Studi untuk memperoleh persetujuan.
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya perbaikan nilai ke BAUK
  4. Formulir yang telah disetujui dan bukti pembayaran diunggah melalui laman BAAK, dan berkas fisik tersebut diserahkan ke BAAK sebagai arsip administrasi.
  5. BAAK mendata mahasiswa yang mengajukan perbaikan nilai dan menyerahkan data ke prodi untuk penentuan dosen pengampu
  6. Setelah dosen pengampu ditetapkan, BAAK menyiapkan Berita Acara, Daftar Hadir, Form Nilai dan Surat Pengantar yang ditujukan kepada dosen pengampu
  7. Program Studi mendistribusikan Berita Acara, Form Nilai kepada dosen pengampu
  8. Setelah perbaikan nilai selesai, dosen pengampu menyerahkan Berita Acara, Daftar Hadir, Form Nilai kepada program studi
  9. Program studi menyerahkan kembali hasil perbaikan tersebut kepada BAAK
  10. BAAK melakukan proses pembaruan nilai pada Sistem Informasi Akademik (SIAK) sesuai hasil perbaikan yang telah disetujui.
  11. Mahasiswa dapat melihat hasil perbaikan nilai dengan mencetak transkrip akademik atau melalui sistem SIAK.

D. ALUR PENDAFTARAN

E. UNDUH FORMULIR PERBAIKAN NILAI (Formulir Perbaikan Nilai)