Perpanjangan Studi

Perpanjangan studi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa  yang  tidak  dapat menyelesaikan pendidikan di STMIK Widya Cipta Dharma sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Masa studi aktif diluar hak cuti lebih dari 14 semester; bagi pendidikan sarjana dan lebih dari 10 semester bagi pendidikan vokasi;
  2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan pada semester-semester sebelum masa perpanjangan studi;
  3. Lulus teori;
  4. Proposal skripsi/ Tugas Akhir sudah disetujui oleh dosen pembimbing;
  5. Sanggup menyelesaikan skripsi/tugas akhir dalam dalam waktu yang telah disepakati bersama, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan bermaterai, diketahui oleh dosen pembimbing akademik/dosen wali, dan Orang tua.

PROSEDUR PERPANJANGAN STUDI

  1. Mahasiswa yang  memenuhi syarat  tersebut  di atas,  mengajukan permohonan perpanjangan studi selambat-lambatnya akhir bulan September untuk semester 1 (Gasal) dan akhir bulan Maret untuk semester 2 (Genap).
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi kepada Ketua dengan mengisi formulir download [permohonan-ijin-perpanjangan-studi].
  3. Formulir permohonan harus mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik dan Ketua program studi.
  4. Formulir permohonan dilampiri dengan informasi kemajuan studi antara lain:
  5. KTM terakhir,
  6. Transkip nilai sementara,
  7. Lembar Bimbingan Skripsi/tugas akhir,
  8. Proposal skripsi dan /atau tugas akhir.
  9. Formulir permohonan diajukan kepada Ketua melalui BAAK.
  10. BAAK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pada poin d.
  11. Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan studi maka BAAK:
  12. Menginformasikan hasil verifikasi kepada Ketua dalam sebuah catatan.
  13. Meminta mahasiwa menandatangani surat bematerai yang berisi kesanggupan untuk menyelesaikan skripsi dalam waktu yang telah ditentukan
  14. Menyiapkan draf surat persetujuan perpanjangan studi.
  15. Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa tidak memenuhi persyaratan, maka BAAK menginformasikan secara tertulis kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan ke Ketua.
  16. Ketua memutuskan menerima atau menolak permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  17. Mahasiswa mendapatkan keputusan atas permohonan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pengajuan permohonan.
  18. Dalam hal mahasiswa tidak mungkin mendapat persetujuan perpanjangan studi, maka:
  19. Ketua mengeluakan surat keterangan pemberhentian sebagai mahasiswa STMIK WiCiDa.
  20. Ketua memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan pernah mengikuti pendidikan di STMIK WiCiDa dilampiri transkip nilai.
  21. Mahasiswa yang mendapatkan persetujuan perpanjangan studi melakukan daftar ulang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan daftar ulang.
  22. Prosedur Pendaftaran Ulang Pada Masa PerpanjanganStudi:
  23. Kartu mahasiswa terakhir,
  24. Surat ijin perpanjangan studi dari Ketua,
  25. Bukti pembayaran BPP dan biaya lain yang telah ditentukan.
  26. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan yang jumlahnya sesuai dengan biaya pendidikan pada saat perpanjangan masa studi disetujui.

Download Permohonan Izin Perpanjangan Studi