Perpanjangan studi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan di STMIK Widya Cipta Dharma sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
SYARAT DAN KETENTUAN
- Masa studi aktif diluar hak cuti lebih dari 14 semester; bagi pendidikan sarjana dan lebih dari 10 semester bagi pendidikan vokasi;
- Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan pada semester-semester sebelum masa perpanjangan studi;
- Lulus teori;
- Proposal skripsi/ Tugas Akhir sudah disetujui oleh dosen pembimbing;
- Sanggup menyelesaikan skripsi/tugas akhir dalam dalam waktu yang telah disepakati bersama, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan bermaterai, diketahui oleh dosen pembimbing akademik/dosen wali, dan Orang tua.
PROSEDUR PERPANJANGAN STUDI
- Mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut di atas, mengajukan permohonan perpanjangan studi selambat-lambatnya akhir bulan September untuk semester 1 (Gasal) dan akhir bulan Maret untuk semester 2 (Genap).
- Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi kepada Ketua dengan mengisi formulir download [permohonan-ijin-perpanjangan-studi].
- Formulir permohonan harus mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik dan Ketua program studi.
- Formulir permohonan dilampiri dengan informasi kemajuan studi antara lain:
- KTM terakhir,
- Transkip nilai sementara,
- Lembar Bimbingan Skripsi/tugas akhir,
- Proposal skripsi dan /atau tugas akhir.
- Formulir permohonan diajukan kepada Ketua melalui BAAK.
- BAAK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pada poin d.
- Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan studi maka BAAK:
- Menginformasikan hasil verifikasi kepada Ketua dalam sebuah catatan.
- Meminta mahasiwa menandatangani surat bematerai yang berisi kesanggupan untuk menyelesaikan skripsi dalam waktu yang telah ditentukan
- Menyiapkan draf surat persetujuan perpanjangan studi.
- Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa tidak memenuhi persyaratan, maka BAAK menginformasikan secara tertulis kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan ke Ketua.
- Ketua memutuskan menerima atau menolak permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa mendapatkan keputusan atas permohonan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pengajuan permohonan.
- Dalam hal mahasiswa tidak mungkin mendapat persetujuan perpanjangan studi, maka:
- Ketua mengeluakan surat keterangan pemberhentian sebagai mahasiswa STMIK WiCiDa.
- Ketua memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan pernah mengikuti pendidikan di STMIK WiCiDa dilampiri transkip nilai.
- Mahasiswa yang mendapatkan persetujuan perpanjangan studi melakukan daftar ulang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan daftar ulang.
- Prosedur Pendaftaran Ulang Pada Masa PerpanjanganStudi:
- Kartu mahasiswa terakhir,
- Surat ijin perpanjangan studi dari Ketua,
- Bukti pembayaran BPP dan biaya lain yang telah ditentukan.
- Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan yang jumlahnya sesuai dengan biaya pendidikan pada saat perpanjangan masa studi disetujui.