Pengunduran Diri / Pindah Perguruan Tinggi

Pengunduran Diri / Pindah PT adalah suatu kompensasi atau perijinan yang diberikan oleh pihak akademik kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhenti kuliah dan memutuskan untuk mengakhiri proses perkuliahannya di STMIK Widya Cipta Dharma

SYARAT DAN KETENTUAN

Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan administratif dan akademik sebelum batas akhir/tanggal yang telah ditentukan, telah ditetapkan sah menjadi mahasiswa di lingkungan STMIK Widya Cipta Dharma dan berhak mengikuti semua kegiatan pada semester yang berlangsung. Calon mahasiswa yang mengundurkan diri / pindah PT setelah kegiatan akademik dimulai, tidak dapat menarik kembali seluruh persyaratan administratif maupun akademik yang telah diserahkan.

Bagi calon mahasiswa yang mengundurkan diri sebelum kegiatan akademik dimulai dapat menarik kembali uang yang telah disetor ke Bank. Adapun ketentuan pengunduran diri sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri, kepada Ketua  STMIK  Widya Cipta Dharma.
  2. Menunjukan bukti pembayaran yang telah disetorkan ke Bank.
  3. Biaya yang telah disetorkan (selain biaya pendaftaran) dipotong sebesar 30% dari jumlah uang yang tertulis pada bukti pembayaran.

PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI/PINDAH PERGURUAN TINGGI

  1. Unduh Surat Permohonan melalui laman yang telah disediakan (Unduh Surat Pengunduran Diri)/(Surat Pindah Perguruan Tinggi).
  2. Mahasiswa yang akan mengundurkan diri atau pindah perguruan tinggi wajib mengajukan surat permohonan kepada Ketua STMIK Widya Cipta Dharma cq. Wakil Ketua I Bidang Akademik dan kemahasiswaan.
  3. Surat permohonan tersebut dilampiri surat keterangan bebas administrasi dari:
    • Program Studi, yang menerangkan bahwa mahasiswa tidak memiliki permasalahan akademik;
    • Perpustakaan, yang menerangkan bahwa mahasiswa tidak memiliki pinjaman buku atau tunggakan denda;
    • BAUK, yang menerangkan bebas keuangan; dan
    • Laboratorium Komputer, yang menerangkan tidak memiliki pinjaman fasilitas laboratorium.
  4. Surat permohonan yang telah diisi secara lengkap beserta seluruh lampiran diserahkan kepada BAAK untuk diproses lebih lanjut.
  5. BAAK akan memproses permohonan dan menerbitkan Surat Keterangan Pengunduran Diri/Surat Pindah Perguruan Tinggi, serta melakukan perubahan status mahasiswa menjadi Keluar/Pindah dalam sistem administrasi akademik.
  6. Surat Keterangan Pengunduran Diri/Surat Pindah Perguruan Tinggi yang telah disahkan oleh Ketua STMIK Widya Cipta Dharma diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan.