Pengunduran Diri / Pindah Pindah Perguruan Tinggi

Pengunduran Diri / Pindah PT adalah suatu kompensasi atau perijinan yang diberikan oleh pihak akademik kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhenti kuliah dan memutuskan untuk mengakhiri proses perkuliahannya di STMIK Widya Cipta Dharma

SYARAT DAN KETENTUAN

Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan administratif dan akademik sebelum batas akhir/tanggal yang telah ditentukan, telah ditetapkan sah menjadi mahasiswa di lingkungan STMIK Widya Cipta Dharma dan berhak mengikuti semua kegiatan pada semester yang berlangsung. Calon mahasiswa yang mengundurkan diri / pindah PT setelah kegiatan akademik dimulai, tidak dapat menarik kembali seluruh persyaratan administratif maupun akademik yang telah diserahkan.

 Mahasiswa yang ingin mengundurkan diri / pindah dari STMIK Widya Cipta Dharma harus mengajukan permohonan kepada Ketua STMIK Widya Cipta Dharma u.p Wakil Ketua I Bidang Akademik dengan diketahui oleh Dosen Wali, orang tua / wali dan bermeterai dan dilampiri surat–surat  antara lain :

  1. Bebas dari segala kewajiban keuangan
    oleh bagian BAUK
  2. Bebas
    pinjam buku perpustakaan dari UPT. Perpustakaan
  3. Penyelesaian lain yang dianggap
    perlu.

Bagi calon mahasiswa yang mengundurkan diri sebelum kegiatan akademik dimulai dapat menarik kembali uang yang telah disetor ke Bank. Adapun ketentuan pengunduran diri sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri
    kepada Ketua  STMIK  Widya Cipta Dharma.
  2. Menunjukan bukti pembayaran yang telah
    disetorkan ke Bank.
  3. Biaya yang telah disetorkan (selain
    biaya pendaftaran) dipotong sebesar 30% dari jumlah uang yang tertulis pada
    bukti pembayaran.

Prosedur Pengunduran Diri :

  1. Download Formulir Pengunduran Diri
  2. Download Formulir Pindah Perguruan Tinggi
  3. Mahasiswa yang ingin mengundurkan diri / Pindah harus mengajukan surat kepada Ketua STMIK Widya Cipta Dharma, cq Wakil Ketua I Bidang Akademik dilampiri keterangan  dari :
    1. Program Studi yang menerangkan bahwa Mahasiswa tersebut tidak mempunyai permasalahan akademik.
    2. Perpustakaan yang menerangkan bahwa Mahasiswa tersebut tidak mempunyai pinjaman buku atau denda.
    3. BAUK dengan mengeluarkan bebes keuangan, dan
    4. Laboratorium komputer dengan mengeluarkan bebas peminjaman fasilitas laboratorium.
  4. Formulir yang sudah terisi dengan lengkap diserahkan ke BAAK untuk diproses
  5. BAAK akan mencetakkan surat keterangan pengunduran diri, dan mengubah status Mahasiswa tersebut menjadi Keluar
  6. Surat pengunduran diri yang telah disahkan oleh Ketua STMIK Widya Cipta Dharma, diserahkan kembali ke Mahasiswa

formulir-pengunduran-diri-new