Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu.
SYARAT DAN KETENTUAN
- Pengajuan cuti dapat diambil pada tahun ke 2 (dua) atau semester III (tiga).
- Pengajuan cuti dapat diberikan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester bagi mahasiswa jenjang Strata Satu dan 2 (dua) semester bagi mahasiswa jenjang Diploma dan cuti tidak boleh berturut turut selama 2 (dua) semester.
- Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk memberikan cuti lebih dari jumlah yang ditentukan akademik adalah:
- Faktor kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
- Alasan lain yang relevan dengan persyaratan cuti akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang
- Mengajukan permohonan cuti, ditujukan kepada Ketua STMIK Widya Cipta Dharma dengan diketahui orang tua/wali dan disetujui oleh Dosen Wali.
- Formulir cuti akademik dapat diperoleh dilaman http://baak.wicida.ac.id
- Formulir mengajuan cuti diserahkan ke BAAK sesuai dengan masa pengajuan cuti di Kalender Akademik
- BAAK akan menerbitkan surat keterangan cuti untuk mahasiswa yang bersangkutan
- Masa cuti tidak diperhitungkan dalam penentuan masa studi.
- Biaya cuti akademik diatur tersendiri.
- Mahasiswa yang melakukan cuti akademik melewati kalender akademik, tetap dibebankan biaya BPP. Apabila mahasiswa telah melakukan perwalian, maka tetap dibebankan biaya SKS sesuai dengan yang direncanakan pada pengisian KRS Online.
PROSEDUR CUTI AKADEMIK
- Unduh Surat Permohonan Cuti Akademik melalui laman yang telah disediakan (Unduh Surat).
- Mahasiswa yang akan mengajukan cuti wajib menyampaikan surat permohonan kepada Ketua STMIK Widya Cipta Dharma cq. Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dengan diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali serta dosen wali, dan dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa melakukan pembayaran biaya Cuti Akademik sebesar 25% dari biaya BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) melalui BAUK.
- Surat permohonan yang telah diisi lengkap dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap untuk diserahkan kepada BAAK, dengan melampirkan fotokopi transkrip nilai dan kuitansi pembayaran cuti akademik.
- BAAK akan memproses permohonan dan menerbitkan Surat Cuti Akademik yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.