Perbaikan Nilai (Komprehensip)

Perbaikan nilai atau ujian komprehensif merupakan layanan akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah namun memperoleh nilai yang dinyatakan tidak lulus sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam memperbaiki capaian akademik, sehingga tetap dapat memenuhi standar kelulusan dan kompetensi lulusan yang ditetapkan institusi.

Program perbaikan nilai diselenggarakan sebagai bentuk komitmen institusi untuk mendukung keberhasilan studi mahasiswa, dengan tetap menjaga mutu akademik, objektivitas penilaian, dan prinsip keadilan. Mahasiswa dapat mengulang evaluasi pembelajaran melalui mekanisme ujian ulang, tugas tambahan, atau metode lain yang ditentukan oleh dosen pengampu sesuai karakteristik mata kuliah.

Bagi mahasiswa yang mendekati masa akhir studi dan memiliki mata kuliah dengan nilai tidak lulus, dapat diberlakukan ujian komprehensif sebagai pengganti atau pelengkap perbaikan nilai. Ujian komprehensif bertujuan untuk menilai secara menyeluruh pemahaman mahasiswa terhadap materi inti mata kuliah dan kompetensi program studi.

Perbaikan nilai bagi mahasiswa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1. Perbaikan Nilai (Mahasiswa Reguler)

Perbaikan nilai bagi mahasiswa reguler diberikan kepada mahasiswa yang tidak lulus suatu mata kuliah dengan ketentuan mengikuti mekanisme perbaikan sesuai pedoman akademik institusi. Mahasiswa reguler dapat mengajukan perbaikan nilai dengan memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti jadwal yang telah ditentukan, serta melaksanakan evaluasi sesuai kebijakan yang berlaku.

Biaya perbaikan nilai bagi mahasiswa reguler dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan institusi.

2. Perbaikan Nilai (Mahasiswa KIP Kuliah)

Perbaikan nilai bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus program bantuan pendidikan dari pemerintah. Mahasiswa KIP Kuliah difasilitasi perbaikan nilai sebagai bagian dari upaya pembinaan akademik agar dapat mempertahankan kelulusan tepat waktu.

Pelaksanaan perbaikan nilai bagi mahasiswa KIP Kuliah dilakukan dengan pengawasan akademik yang lebih ketat melalui koordinasi antara program studi, dosen wali, dan pengelola KIP Kuliah. Mahasiswa wajib menjaga kinerja akademik sesuai dengan standar IPK minimum yang ditetapkan sebagai syarat keberlanjutan bantuan.

Pelaksanaan perbaikan nilai maupun ujian komprehensif dilakukan berdasarkan prosedur akademik yang telah ditetapkan, meliputi proses pengajuan permohonan, verifikasi persyaratan, penjadwalan pelaksanaan, hingga penetapan nilai akhir. Proses ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dengan adanya layanan perbaikan nilai ini, diharapkan mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memperbaiki hasil studi tanpa mengurangi kualitas lulusan dan integritas akademik institusi.

UNDUH FORMULIR PERBAIKAN NILAI

  1. Mahasiswa Reguler
  2. Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

UNGGAH FORMULIR PERBAIKAN NILAI

Unggah formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Program Studi (Upload Formulir)